Info

1 JUNI LAHIRNYA PANCASILA

 


Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Untuk itu, pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021. Surat ini berisi pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari ini, Selasa (1/6/2021).Pada peringatan Hari Lahir Pancasila 2021, BPIP mengusung tema "Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh".

Soekarno pada 1 Juni 1945 dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan) menyampaikan Pidatonya pertama kali yang mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Sejak saat itulah Pancasila di sepakati sebagai dasar Negara dan lahirnya Pancasila.

Adapun sejarahnya berawal dari kekalahan Jepang pada perang pasifik, mereka kemudian berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah Lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Lembaga ini dinamai Dokuritsu Junbi Cosakai. Pada sidang pertamanya di tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), para anggota membahas mengenai tema dasar negara.

Kronologi dan Sejarah Hari Lahir Pancasila dimulai saat Sidang berjalan sekitar hampir 5 hari, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada siding tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Pancasila merupakan dasar negara yang bersifat pertama dan utama. Pancasila dijadikan dasar dalam berdirinya negara Indonesia dan sebagai dasar dalam mengatur jalannya pemerintahan dan  penyelenggaraan negara. Selanjutnya, Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, seperti yang tertulis dalam TAP MPR No. II/MPR/1979, yang menyatakan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup serta dasar negara Indonesia. Pandangan hidup bangsa merupakan arah dan tujuan yang ingin dicapai mengenai cita-cita kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa menggunakan dan menerapkan Bhineka Tunggal Ika sebagai asas pemersatu bangsa tanpa mematikan keanekaragaman yang ada di dalam bangsa Indonesia. Dengan adanya suatu pandangan hidup bangsa ini, Indonesia akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya di masyarakat. Pancasila merupakan sari pati dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, sehingga berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat asli Indonesia. Mengamalkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (falsafah hidup bangsa) berarti melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. “Pancasila dalam tindakan, bersatu untuk Indonesia tangguh”

Di Tulis :Mariono,S.Pd


" Welcome to www.smanegeri1singkep.sch.id "