Info

Catatan di Hari Pendidikan Nasional 2021

Hari Pendidikan Nasional atau yang di singkat dengan HARDIKNAS di peringati bangsa Indonesia setiap tanggal 2 Mei. HADIKNAS tahun ini jatuh pada hari minggu tanggal 2 mei 2021 di tengah kondisi pandemi covid 19 yang masih melandah di belahan dunia. Himbaun terkait peringatan hardiknas yang tertuang dalam surat edaran Mendikbud Nomor: 27664/MPK.A/TU.02.03/2021. 

Sejarah Hardiknas Secara singkat, penetapan 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional diambil dari hari kelahiran tokoh pendidikan nasional Ki Hajar Dewantara. Sosok tokoh asal Yogyakarta ini meninggalkan begitu banyak warisan bagi dunia pendidikan nasional. Salah satu yang terkenal adalah semboyannya yang berbunyi: "Ing ngarsa sung tulodho, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani", yang artinya "Di depan (guru) harus memberi contoh yang baik, di tengah-tengah (muridnya) harus menciptakan ide dan prakarsa, di belakang harus bisa memberi dorongan dan arahan). Semboyan tersebut hingga saat ini masih digunakan dalam sistem pendidikan di Tanah Air. "Tut wuri handayani" yang dituliskan di dalam logo Kemendikbud. Tidak hanya semboyan, Ki Hajar Dewantara di sepanjang hidupnya juga telah memperjuangkan hak belajar kaum Pribumi di masa penjajahan Belanda dengan mendirikan lembaga Taman Siswa di Jogjakarta. Di sana, masyarakat yang semula kesulitan mengakses pendidikan kini bisa sama-sama merasakan luasnya samudera ilmu sebagaimana didapatkan oleh kelompok bangsawan. Dengan begitu, bangku pendidikan yang semula tidak mungkin terjangkau oleh kalangan Pribumi mulai bisa dinikmati.

Tema Hardiknas 2021 yang diambil oleh Kemendikbud adalah "Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar". Seperti diketahui, "Merdeka Belajar" merupakan tema besar dari kebijakan pendidikan yang diangkat oleh Menteri Nadiem Makarim. Di dalam konsep merdeka belajar  terdapat 4 program yakni: Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai uji kompetensi siswa yang bisa dilakukan dengan cara ujian tertulis maupun penilaian lain yang lebih komprehensif; Penghapusan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021 dan diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimun dan Survei Karakter; Menyederhanakan atau memangkas sejumlah komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP); dan Peraturan PPDB Zonasi digunakan dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Dunia pendidikan kita tidak akan terlepas dari sosok yang namanya “Guru”. Arti Guru secara harfiahnya adalah "berat" adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang berlaku di Indonesia.

Masa pandemi Dalam situasi luar biasa ini, guru dituntut melaksanakan banyak peran tambahan diantaranya: Memastikan tercapainya tujuan pendidikan dan pemenuhan target akademik dan non akademik, mempersiapkan materi dan hasil evaluasi pembelajaran; Guru juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan keselamatan peserta didik secara fisik dan psikis; Memberikan penguatan aktif dan memberikan pemahaman kepada siswa guna mentaati semua protokol kesehatan;  Dengan tetap memprioritaskan fasilitasi terhadap pembelajaran siswa, guru kini harus senantiasa memberikan dukungan emosional bagi siswa, orang tua, dan juga keluarga; Guru harus dapat melakukan komunikasi dan mengembangkan kerja sama yang baik dengan kepala sekolah, orang tua/keluarga siswa untuk membangun kepercayaan dan mendukung proses pendidikan.

Sedangkan Tuntutan kompetensi guru: Kemampuan berinovasi, memanfaatkan bermacam digital tools, menyelenggarakan kelas online, penerapan kurikulum yang memperkuat model multidisiplin dan kolaboratif dalam belajar mengajar; Kemampuan menata ulang akuntabilitas, menentukan metode dalam proses assessment; Kemampuan menyelenggarakan pendidikan yang membantu siswa berkembang secara akademis, fisik dan psikis, dengan menyeimbangkan antara "old" knowledge dengan mekanisme digital; Kemampuan menyajikan pendidikan dan pengajaran yang merata termasuk bagi yang paling rentan; Kemampuan komunikasi untuk mensinergikan pandangan dan visi proses pendidikan anak dengan kepala sekolah termasuk orang tua/keluarga.

Menuju masa depan dengan membangun sistem dan sekolah yang tangguh pasca pandemic dilakuakn dengan cara dan langkah langkah diantaranya: Mempersiapkan, Melindungi, Memulihkan, Mengevaluasi/refleksi, Merencanakan/transformasi.

Dalam situasi seperti ini, guru adalah sosok yang tak tergantikan oleh teknologi apapun di masa saat ini.

Selamat memperingati hari pendidikan nasional 2021 “bergerak bersama mewujudkan merdeka belajar”

Di tulis Mariono

Sumber :Kompas.com

 

" Welcome to www.smanegeri1singkep.sch.id "